Bank Indonesia (BI) mendorong korporasi untuk menerbitkan Surat Berharga Komersial (SBK) atau yang dikenal dengan istilah commercial paper.
Bank Indonesia (BI) mendorong korporasi untuk menerbitkan Surat Berharga Komersial (SBK) atau yang dikenal dengan istilah commercial paper. Penerbitan SBK ini dapat menjadi alternatif pembiayaan jangka pendek bagi korporasi.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti mengatakan ada dua perusahaan pelat merah yang akan menerbitkan SBK dalam waktu dekat. Salah satunya adalah PT Sarana Multigria Finansial (Persero).
"Sampai akhir tahun Insha Allah ada dua perusahaan yang mau issue SBK kalau semua on track," kata Destry di Jakarta, Rabu (25/9).
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Laksono Widodo mengatakan potensi penerbitan SBK dari perusahaan tercatat sangat besar. Sebab, ada 610 perusahaan non-bank yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Setidaknya, 118 di antaranya merupakan emiten yang memenuhi syarat untuk menerbitkan SBK.
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/1/PADG/2018 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang menyebutkan kriteria pihak yang bisa menerbitkan SBK adalah tercatat sebagai emiten saham pada BEI atau pernah menerbitkan obligasi dalam lima tahun terakhir.