Batas penukaran uang hanya sampai 30 Desember 2018
Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat untuk segera menukarkan uang rupiah kertas tahun emisi 1998 dan 1999. BI menetapkan tenggat penukaran uang hanya sampai dengan 30 Desember 2018.
Meski begitu Manajer Fungsi Koordinasi dan Komunikasi Kebijakan BI Provinsi Riau, Murdianto, di Pekanbaru mengatakan hak masyarakat untuk menukar uang. Hanya saja, uang lama tersebut akan dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut (akan) hilang sejak 31 Desember 2018.
Sesuai dengan Peraturan BI No 33/PBI/2018 mencabut dan menarik empat uang kertas dari peredaran. Penukaran uang emisi lama bisa dilakukan di seluruh kantor perwakilan BI pada jam operasional pukul 09.00-12.00 WIB hingga lambat 30 Desember tahun ini.
"Bila uang tersebut masih dipegang, segeralah untuk ditukar," kata Murdianto seperti dikutip Antara.