Kebijakan tersebut mempertimbangkan perlunya dorongan pemulihan, khususnya di sektor otomotif.
Bank Indonesia (BI) melonggarkan ketentuan uang uang muka kredit kendaraan bermotor (KKB) menjadi paling sedikit 0%, untuk semua jenis kendaraan bermotor baru untuk mendorong pertumbuhan kredit.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, kebijakan tersebut mempertimbangkan perlunya dorongan pemulihan, khususnya di sektor otomotif, serta memperhatikan bahwa sektor tersebut memiliki kontribusi yang tinggi terhadap perekonomian.
"Itu untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021," katanya dalam keterangan pers virtual, Kamis (18/2).
Selain itu, kebijakan memangkas uang muka hingga 0% untuk kendaraan bermotor baru tersebut merupakan langkah bauran kebijakan BI dengan pemerintah yang hendak memberikan stimulus fiskal berupa insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) hingga 0% di 2021.
"Kebijakan tersebut ditempuh sebagai bauran kebijakan dengan stimulus fiskal yang diberikan pemerintah, antara lain insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)," ujarnya.