Kebijakan tersebut konsisten dengan upaya menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta turut mendukung pemulihan ekonomi
Bank Indonesia memutuskan mempertahankan BI 7-day Reverse Repo Rate dilevel 4,25%, dengan suku bunga Depositi Facility tetap sebesar 3,50% dan Lending Facility sebesar 5,00%. Semuanya berlaku efektif sejak 23 Maret 2018.
Direktur Eksekutif Bank Indonesia Agusman menjelaskan kebijakan tersebut konsisten dengan upaya menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta turut mendukung pemulihan ekonomi domestik. Bank Indonesia memandang bahwa pelonggaran kebijakan moneter yang ditempuh sebelumnya tetap memadai untuk terus mendorong momentum pemulihan ekonomi domestik.
"Bank Indonesia tetap fokus menjaga stabilitas perekonomian yang menjadi landasan utama. Bagi terciptanya pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat dan berkelanjutan," Agusman kepada wartawan, Kamis (22/3).
Sejumlah risiko tetap perlu diwaspadai, baik yang bersumber dari eksternal seperti peningkatan ketidakpastian pasar keuangan global dan kecenderungan penerapan inward-oriented trade policy di sejumlah negara, maupun dari dalam negeri terkait kenaikan inflasi.
Untuk itu, Bank Indonesia terus mengoptimalkan bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan dengan proses pemulihan ekonomi yang sedang berlangsung, khususnya dengan memitigasi peningkatan risiko jangka pendek.