Bank Indonesia resmi melonggarkan syarat uang muka (down payment/DP) kredit pemilikan rumah (KPR) hingga 0%.
Bank Indonesia resmi melonggarkan syarat uang muka (down payment/DP) kredit pemilikan rumah (KPR) hingga 0%.
Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto mengatakan pelonggaran syarat uang muka KPR dengan membebaskan perbankan untuk memberikan besaran maksimum nilai kredit (loan to value/LTV) pembelian rumah pertama.
Dengan demikian, perbankan tidak terikat aturan pemberian besaran uang muka oleh nasabah. Perbankan bisa mensyaratkan pembayaran uang muka, termasuk kemungkinan uang muka 0% (nol persen), tergantung hasil penilaian manajemen risiko bank.
"Kita berikan pelonggaran aturan first time buyer, bukan DP 0%. Kita serahkan ke manajemen bank," ujarnya dalam konferensi pers seperti dilansir Antara, Jumat (29/6).
Sebelum revisi peraturan LTV ini, BI mengatur besaran LTV atau kredit pembelian rumah tahap pertama yang luasnya di atas 70 meter persegi, adalah 85% dari total harga rumah.