Legalitas diperlukan untuk menghindari risiko yang ditimbulkan dari relaksasi pembiayaan perumahan tersebut.
Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membangun hunian vertikal dengan biaya uang muka atau down payment (DP) Rp 0 menjadi perbincangan hangat setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan ground breaking. Menanggapi hal tersebut, Bank Indonesia (BI) mengatakan syarat uang muka kredit pemilikan rusun menjadi Rp 0 itu perlu diperkuat legalitas yang disepakati dengan parlemen serta tak melanggar kebijakan makroprudensial.
Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan kebijakan Rp 0 perlu memiliki landasan dalam Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), ataupun setidaknya keputusan resmi hasil pertemuan pemerintah daerah dengan DPRD. Legalitas itu diperlukan untuk menghindari risiko yang ditimbulkan dari relaksasi pembiayaan perumahan tersebut.
"Tentu harus ada keterlibatan APBN dan APBD dan juga ada legalitas, misalnya ada di UU APBN atau APBD serta ada keputusan hasil pertemuan antar Gubernur dengan DPRD," ujar Agus, seperti dilansir Antara.
Sebenarnya, kata Agus, saat ini pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah memiliki sejumlah program yang menawarkan keringanan memiliki rumah seperti program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Misalnya, seperti program fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLLP), subsidi selisih bunga dan subsidi uang muka.
"Kalau pemerintah daerah akan menyusun program DP nol rupiah, dimungkinkan dengan yang disediakan pemerintah pusat," katanya.