Bank Indonesia akan menurunkan pengajuan minimum transaksi forex (FX) swap lindung nilai (hedging), dari yang sebelumnya minimal US$10 juta
Bank Indonesia akan menurunkan pengajuan minimum transaksi foriegn exchange (FX) swap lindung nilai (hedging), dari yang sebelumnya minimal US$10 juta menjadi US$2 juta.
Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI, Nanang Hendarsah menjelaskan, perubahan itu dilakukan untuk menjangkau nasabah. Bukan hanya perbankan, tapi juga ke para nasabah lainnya.
Untuk itu, mereka bisa memenuhi likuiditas melalui FX swap ke BI. Khususnya, ditengah besarnya tekanan terhadap nilai tukar rupiah pada saat ini.
"Ini untuk menjangkau nasabah yang lebih luar," papar Nanang di kantornya, Senin (20/8).
Selain itu, kata dia, rasio FX swap di BI baru mencapai sekitar 25% dari yang ditargetkan. Sebab, bank cenderung memenuhi kebutuhan likuiditasnya dari pasar spot. Padahal, BI membuka layanan FX swap dengan berbagai mata uang.