Perseroan akan menerbitkan obligasi wajib konversi (OWK) seri B senilai Rp800 miliar.
Emiten produsen baja pelat merah PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. (KRAS), menyampaikan akan menerbitkan obligasi wajib konversi (OWK) seri B senilai Rp800 miliar.
OWK seri B ini merupakan bagian dari penerbitan obligasi wajib konversi yang telah disetujui pemegang saham perseroan pada 24 November 2020, dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya Rp3 triliun.
Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Manajemen Krakatau Steel mengatakan, perseroan telah menerbitkan OWK seri A pada 30 Desemberi 2020 sebesar Rp2,2 triliun. Sebagaimana diketahui, penerbitan OWK ini merupakan pelaksanaan investasi pemerintah dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada perseroan.
"Penerbitan OWK seri B ini dilakukan perseroan dalam rangka penambahan modal kerja untuk pembelian slab yang saat ini mengalami kenaikan," kata manajemen Krakatau Steel, Rabu (23/6).
Penerbitan OWK seri B ini akan dilakukan melalui mekanisme penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement. Emiten berkode saham KRAS ini akan melakukan penerbitan OWK dan saham baru paling banyak 10% dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh.