Bisnis jasa titipan (jastip) via Bandara Soekarno Hatta sebanyak 422 kasus berpotensi merugikan negara sebesar Rp4 miliar.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap 422 kasus penyelundupan barang mewah dengan modus jasa titipan (jastip) yang masuk via Bandara Soekarno-Hatta.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi modus jastip tersebut dilakukan oleh satu orang dengan cara membiayai perjalanan orang-orang ke luar negeri untuk membeli barang-barang mewah.
"Jadi barangnya dimiliki oleh satu orang. Dia biayai orang-orang untuk berangkat dan membeli barang yang kemudian dipecah (splitting) dalam beberapa koper," kata Heru saat memberikan keterangan pers di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Jumat (27/9).
Heru melanjutkan, barang tersebut dimasukkan lewat barang penumpang, sehingga seolah-olah barang selundupan tersebut adalah barang milik pribadi. "Ini strategi mereka untuk menghindari bea masuk barang impor dan bea cukai," ujarnya.
Heru mengungkapkann, dari 422 kasus tersebut potensi kerugian negara sebesar Rp4 miliar. Barang-barang yang kerap diselundupkan berupa pakaian, tas, sepatu, perhiasan, kosmetik, dan telepon seluler.