Bisnis

BKPM beberkan deretan kemudahan perizinan usai UU Ciptaker disahkan

Setelah adanya UU Ciptaker, semua pengurusan perizinan berdasarkan nilai standar prosedur dan kriteria (NSPK).

Jumat, 18 Juni 2021 16:21

Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebut, kepastian usaha lebih terjamin setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja. 

Deputi Bidang Pelayanan Investasi Penanaman Modal Kementerian Investasi Achmad Idrus mengatakan, sebelum UU Ciptaker, belum ada standar pengurusan perizinan di kementerian dan daerah. Namun, setelah adanya UU Ciptaker, semua pengurusan perizinan berdasarkan nilai standar prosedur dan kriteria (NSPK).

"Jadi pengurusan izin 20 hari. Sekarang kalau lebih dari 21 hari, otomatis online single submission (OSS) ini langsung ambil alih," kata Idrus dalam Rakornas HIPMI, Jumat (18/6).

Dia melanjutkan, setelah adanya UU Ciptaker, kemudahan untuk memperoleh sebuah perizinan diganti menjadi berbasis risiko. Dia mencontohkan, ada risiko rendah, seperti usaha kecil menengah, yang cukup mengurus nomor induk berusaha (NIB) saja, sebagai identitas dan legal task melaksanakan kegiatan usahanya. 

Dia menilai, perizinan berbasis risiko ini memiliki substansi bagaimana menempatkan skala usaha dan tingkat risiko. Dengan demikian, jika sebuah usaha memiliki risiko rendah, cukup dengan NIB langsung jalan.

Annisa Saumi Reporter
Satriani Ari Wulan Editor

Tag Terkait

Berita Terkait