Bisnis

BKPM pulihkan 90 IUP, Bahlil targetkan rampung pada Oktober

Pencabutan IUP berdasarkan Keppres Nomor 11 Tahun 2021 dan Keppres Nomor 1 Tahun 2022.

Senin, 26 September 2022 14:08

Sebanyak 700 perusahaan mengajukan keberatan atas pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pencabutan IUP tersebut dilakukan pada tahun ini.

Langkah tersebut dilakukan menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi dan Keppres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Sebanyak 2.078 IUP dicabut.

Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, menyebutkan, pengajuan keberatan dibagi menjadi 3 kelompok tahap pemulihan. Kelompok (batch) pertama sebanyak 213 perusahaan, batch kedua 219 perusahaan, dan batch ketiga 300 perusahaan.

"Pada batch awal, kita melakukan pengecekan atas yang keberatan dan yang lolos atau pulih di awal itu ada 83 sampai 90 perusahaan dan sudah kita pulihkan. Sedangkan batch 2, saya sampaikan, bahwa sekarang yang memenuhi proses pemulihan ada 115 izin," tuturnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Senin (26/9).

Menurutnya, perusahaan yang mengajukan keberatan didominasi pertambangan galian C, seperti urugan dan batu ciping milik pengusaha-pengusaha UMKM di daerah. Pencabutan IUP ini dilakukan bagi usaha yang izinnya tak memenuhi kaidah norma dan tujuan dalam pemberian izin.

Erlinda Puspita Wardani Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait