Bisnis

Bos OJK sebut banyak produk investasi yang belum diatur dalam UU

Banyak produk investasi yang belum diatur dalam Undang-Undang.

Jumat, 11 Februari 2022 11:39

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut perkembangan teknologi digital melahirkan banyak produk-produk investasi baru. Sementara di sisi hukum yang mengatur tidak bisa dilakukan adjustment secara cepat, sehingga banyak produk investasi yang belum diatur dalam Undang-Undang (UU).

"Di sektor keuangan kita tahu UU kita UU Perbankan seingat saya ditelurkan 1992, apalagi UU Pasar Modal bisa lebih lama lagi, juga UU Asuransi," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dalam acara seminar secara daring, Jumat (11/2).

Di sisi lain, kata Wimboh, dalam praktiknya di lapangan, produk keuangan yang ada sekarang tidak secara spesifik diatur di dalam perundang-undangan. Tidak hanya pinjaman online (pinjol) akhir-akhir ini juga marak dengan produk lain seperti cryptocurrency.

"Banyak produk menjanjikan keuntungan luar biasa dan produk investasi lainnya yang begitu rumit. Situasi inilah yang kita hadapi saat ini," jelasnya.

Wimboh mengatakan tidak boleh lengah atas situasi ini khususnya di sektor hukumnya. Hukum yang mengatur akan disempurnakan di mana saat ini sudah proses reformasi UU di sektor keuangan.

"Sedang jadi inisiatif DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), bahkan berbagai versi draft sudah tersirkulasi, tidak lanjut dari seminar-seminar ini kami butuhkan, di mana para ahli mendiskusikan berbagai produk keuangan digital yang sudah marak," paparnya.

Menurutnya, produk investasi juga menjadi tantangan bagi perbankan. Pasalnya, UU Perbankan membatasi sumber dana perbankan, khususnya bank komersial, yaitu hanya dari simpanan. Sementara kebutuhan masyarakat akan produk investasi makin meningkat seiring perkembangan produk digital. 

"Bank komersial ditarik-tarik di arena investasi ini dan risikonya cukup besar. Ini sangat menarik karena masyarakat percaya bisa mendapatkan keuntungan lebih besar, ini situasi yang kami hadapi," ujar Wimboh. 

 

Anisatul Umah Reporter
Satriani Ari Wulan Editor

Tag Terkait

Berita Terkait