Tenaga kerja yang dapat memperoleh manfaat layanan tambahan harus memenuhi syarat kepesertaan BP Jamsostek.
BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) meneken perjanjian kerja sama (PKS) dengan Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN dalam rangka pemberian manfaat layanan tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan bagi peserta Program Jaminan Hari Tua (JHT). Penandatanganan dilakukan Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo, dan Direktur Utama BTN, Haru Koesmahargyo, secara virtual, beberapa waktu lalu.
Anggoro mengatakan, pihaknya menyambut baik dan mengapresiasi apa yang disepakati kedua belah pihak tersebut. “Terima kasih kepada Bank BTN atas kerja sama yang dilakukan," ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (3/11).
Menurutnya, langkah ini merupakan bukti BP Jamsostek dan BTN berkomitmen menyukseskan program negara tentang MLT bagi pekerja sesegera mungkin. "Tujuan adanya MLT ini antara lain memberikan kemudahan kepada peserta untuk memiliki rumah yang sehat, layak, dan terjangkau, juga membantu kapasitas daya beli dan angsuran ke perbankan,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Anggoro melanjutkan, juga bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja serta mendukung program pemerintah dalam penyediaan perumahan.
Tenaga kerja yang memperoleh MLT harus memenuhi syarat kepesertaan BP Jamsostek, yaitu sudah satu tahun terdaftar menjadi peserta, tertib administrasi, aktif membayar iuran, dan merupakan rumah pertama untuk KPR dan PRP. Sedangkan bagi perusahaan/pengembang harus sudah terdaftar menjadi peserta, tertib administrasi, aktif membayar iuran, dan memenuhi syarat yang ditetapkan perbankan untuk memperoleh kredit konstruksi.