Ada tiga manfaat Program JKP yang dapat diterima para pekerja yang terkena PHK.
Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah jaring pengaman yang didesain guna menghindari kemungkinan pekerja terkena risiko sosial ekonomi akibat aktivitas kerjanya. Salah satu risiko adalah pemutusan hubungan kerja (PHK), yang jumlahnya meningkat saat pandemi Covid-19.
Namun, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) meminta para pekerja tidak risau. Alasannya, klaim manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP) sudah dapat diajukan kepada per 1 Februari 2022.
Program JKP ini sesuai mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). BP Jamsostek atau disebut BPJS Ketenagakerjaan menjadi badan penyelenggara yang ditunjuk untuk melaksanakan program ini.
Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo, menyatakan, pihaknya sudah mempersiapkan infrastruktur dan internalisasi regulasi terkait JKP. Diharapkan dapat berjalan sesuai dengan filosofinya, mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja saat kehilangan pekerjaan dan bisa bekerja kembali.
"Seluruh insan BP Jamsostek siap mengemban tugas mulia ini demi kesejahteraan para pekerja di seluruh Indonesia," katanya dalam keterangan tertulis.