Dalam upaya merealisasikan program BBM satu harga, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 tahun 2018.
BPH Migas meminta dukungan kepada DPR, untuk mendukung program BBM Satu Harga. Khususnya yang terkait dengan pengawasan di lapangan, sekaligus meminta agar DPR ikut mendorong kepolisian mengawasi program ini.
Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa, mengatakan,dalam upaya merealisasikan program BBM Satu Harga, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 tahun 2018. Permen yang baru saja diterbitkan tiga minggu lalu itu, mengatur pembangunan sub penyalur BBM bersubsi.
Kebijakan pembangunan sub penyalur ini akan membuat program BBM Satu Harga dapat tercapai dengan maksimal. Apalagi untuk daerah-daerah terpencil yang selama ini belum tersorot pemerintah.
DPR diharapkan juga bisa mengalokasikan dana desa sebesar Rp 1,5 miliar per desa sehingga desa-desa tersebut bisa berkontribusi menjadi bagian sub penyalur. Sehingga ketersediaan dan distribusi BBM di seluruh desa bisa terwujud. "Bukan hanya demi keadilan. Tetapi juga menggerakkan perekonomian di desa-desa," terangnya, Senin (19/3) di Jakarta.
Berdasarkan catatan BPH Migas, dari 85.000 desa di Indonesia, baru 7.445 desa yang memiliki SPBU. Sementara untuk kategori 3T (terdepan, terluar dan tertinggal) jumlahnya 20.000 desa. Tetapi baru 10% saja yang sudah tersedia SPBU.