Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menetapkan harga jual gas untuk tujuh wilayah.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menetapkan harga jual gas pada jaringan gas (jargas) untuk rumah tangga (RT) dan pelanggan kecil (PK) di tujuh kabupaten atau kota.
Adapun tujuh kabupaten atau kota tersebut yakni Kabupaten Penajam Paser Utara (Kalimantan Timur), Kabupaten Musi Rawas (Sumatera Selatan), Kabupaten Deli Serdang (Sumatera Utara), Kabupaten Serang (Banten), Kabupaten Aceh Utara (Aceh), Kota Lhokseumawe (Aceh) dan Kota Medan (Sumatera Utara).
Komite BPH Migas Jugi Prajogio mengatakan, penetapan harga jual gas untuk tujuh kabupaten atau kota pada jargas tersebut yaitu untuk RT-1 dan PK-1 senilai Rp4.250/meter kubik (m3).
Harga tersebut lebih murah daripada harga pasar Gas LPG 3 kilogram (kg) yang berkisar Rp5.013-Rp6.266/m3. Sedangkan untuk RT-2 dan PK-2 senilai Rp6.250 atau lebih murah daripada harga pasar Gas LPG 12 kg yang berkisar Rp9.085-Rp11.278.
"Harga ini diyakini harga yang baik bagi masyarakat, artinya harga beli masyarakat tidak kami ganggu. Kami gunakan referensi harga LPG 3 kg untuk RT-1 dan PK-1,” saat dalam koferensi pers di Kantor BPH, Selasa (5/3).