BPH Migas sesuai dengan tugasnya mengatur dan menetapkan ketersediaan dan distribusi BBM.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menugaskan PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKR Corporindo Tbk menyalurkan minyak solar (Gasoil) sebesar 15.1 Juta KL.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan penugasan penyediaan dan pendistribusian kuota volume penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) kepada PT Pertamina (Persero) cq PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKR Corporindo Tbk.
“Penetapan kuota ini dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta kemampuan keuangan negara," kata Erika Retnowati dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (7/1).
Adapun kuota yang disalurkan sebesa disalurkan pada 2022, terbagi menjadi minyak tanah (kerosene) sebesar 480.000 KL.
"Penetapan kuota ini didasarkan kepada tiga variabel dasar perhitungan, antara lain, usulan Kebutuhan JBT Minyak Solar 2022 dari pemda, data realisasi penyaluran JBT Minyak Solar PT Pertamina (Persero) dan PT AKR 2021 dan rumusan formula yang sesuai dengan kesepakatan rapat bersama stakeholder," ujar Erika.