Nabidz sempat mengajukan sertifikasi halal dengan mekanisme self declare pada 25 Mei 2023.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) membenarkan menerbitkan sertifikat halal untuk produk minuman merek Nabidz. Namun, bukan untuk wine.
"Berdasarkan data di sistem Sihalal, kami pastikan memang ada produk minuman dengan merek Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Namun, produk tersebut bukanlah wine atau red wine, melainkan produk minuman jus buah," ucap Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, Rabu (26/7).
Sebelumnya, akun Instagram @adityadwiputras mengunggah sebuah red wine produksi Nabidz telah mendapatkan sertifikat halal. Menurutnya, Kemenag menerbitkan sertifikat halal karena produk dibuat sedemikian rupa menggunakan bioteknologi sehingga tidak mengandung alkohol.
Aqil menambahkan, jus buah merek Nabidz telah diajukan sertifikasi halal melalui mekanisme self declare dan dikawal pendamping proses produk halal (PPH), 25 Mei 2023. Lalu, diverifikasi dan divalidasi pada tanggal sama.
Pendamping PPH, lanjutnya, juga telah memastikan bahan-bahan yang digunakan halal. Selain itu, proses produksi yang dilakukan sederhana dan pelaku usaha menyatakan tidak ada proses fermentasi di dalamnya. Foto produk yang diunggah ke dalam Sihalal berupa kemasan botol plastik.