Disampaikan Aqil, ditargetkan Indonesia dapat menghasilkan pedoman standar halal yang dapat digunakan sebagai standar untuk negara di dunia.
Indonesia terdaftar sebagai bagian dari Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC) sejak 1 Desember 2020. Ini merupakan wadah bagi negara anggota Organisasi Konferensi Internasional (OKI) di bidang standar dan metrologi.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham mengatakan, keberadaan Indonesia di forum global tersebut diharapkan dapat berkontribusi untuk menetapkan standar bagi masyarakat.
"Keberadaan Indonesia di SMIIC ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih dalam penetapan standar bagi masyarakat global, salah satunya standar halal," kata Aqil dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (27/11).
Aqil menuturkan pentingnya keterlibatan Indonesia dalam penyusunan standar halal global. Menurut dia, salah satunya yakni posisi Indonesia sebagai pasar strategis produk halal.
"Seperti kita ketahui, bahwa Indonesia merupakan salah satu pasar industri halal terbesar di dunia, maka kita harus lebih aktif dalam upaya penetapan standar ini," ujarnya.