Masalah yang ditemukan BPK mulai dari kewajiban pemerintah terkait PT Jiwasraya hingga transaksi impor yang dibebaskan PPN dan PPh.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian kepada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2019. Meskipun memberikan opini WTP, namun BPK menekankan opini WTP tidak berarti LKPP bebas dari masalah.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan telah mengidentifikasi sejumlah masalah, baik dalam sistem pengendalian internal (SPI), maupun dalam kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang harus ditindaklanjuti. Hasilnya, ditemukan adanya 13 masalah terkait kelemahan SPI dan kepatuhan tersebut.
"Pertama adalah kelemahan dalam penatausahaan piutang perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak," kata Agung berbicara pada rapat paripurna DPR RI, Selasa (14/7).
Masalah kedua adalah kewajiban pemerintah selaku pemegang saham pengendali PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri belum diukur atau diestimasi.
Ketiga adalah masalah pengendalian atas pencatatan Aset Kontraktor Kontrak Kerjasama dan aset yang berasal dari pengelolaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) belum memadai. Keempat, pengungkapan Kewajiban Jangka Panjang atas Program Pensiun pada LKPP tahun 2019 sebesar Rp2.876,76 triliun belum didukung standar akuntansi.