BPKN menyatakan penetapan tarif batas atas maupun bawah tidak sesuai dengan Undang-undang (UU) 8/1999 tentang perlindungan konsumen.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta pemerintah untuk mencabut aturan penetapan tarif batas bawah tiket pesawat.
Koordinator Komisi Advokasi BPKN Rizal E. Halim mengatakan penetapan tarif batas atas maupun bawah tidak sesuai dengan Undang-undang (UU) 8/1999 tentang perlindungan konsumen.
"Menurut kami, tarif batas bawah tidak perlu ada. Yang perlu ada itu tarif batas atas,"
Dengan demikian, kata dia, konsumen akan merasa diuntungkan dengan penetapan satu harga (single price). Kemudian, maskapai juga akan diuntungkan dengan kompetisi harga yang lebih adil (fair).
Sebab, lanjut Rizal, saat ini dengan adanya aturan tarif batas bawah dan tarif batas atas, maskapai penerbangan memilih untuk mendekati tarif batas atas.