BUMN mengalokasikan belanja barang atau jasa untuk menyerap PDN.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pengawasan terhadap Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Hal ini berada di lingkup Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Deputi Kepala BPKP Bidang Akuntan Negara Sally Salamah mengatakan, realisasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tahun 2022 di BUMN sebesar Rp189,27 triliun. Maka dari itu, pengawal akuntabilitasnya sangat dibutuhkan.
“Sedangkan realisasi belanja PDN (Produk Dalam Negeri) sebesar Rp342,18 triliun,” katanya dalam keterangan, Kamis (9/2).
Sally menyebut, pengawasan dilakukan mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pertanggungjawaban. Terlebih sisi permintaan, BUMN mengalokasikan belanja barang atau jasa untuk menyerap PDN.
“Dan dari sisi supply, BUMN selaku penyedia barang/jasa memanfaatkan bahan baku yang berasal dari dalam negeri,” ujarnya.