Pengawasan pelaksanaan vaksinasi mengacu kepada Peraturan Presiden No. 99/2020.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan terus mengawal akuntabilitas pelaksanaan vaksinasi bersama dengan seluruh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), baik di tingkat kementerian dan lembaga ataupun pemerintah daerah.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, pelaksanaan program vaksinasi memiliki tantangan yang berat, antara lain akses dan kapasitas fasilitas kesehatan, proses pendataan dan validitas data, kapasitas distribusi dan penyimpanan, kesiapan anggaran dan fasilitas pendukung, serta risiko kecurangan.
Untuk itu, perlu menjaga akuntabilitas anggaran agar pengadaan vaksin Covid-19 yang telah menelan anggaran negara hingga puluhan triliun, dapat berjalan efektif dan mampu mendorong pemulihan ekonomi nasional.
“Ketersediaan anggaran dapat diibaratkan sebagai darah. Jika tubuh kehabisan darah, maka seluruh aktivitas organ lain sudah pasti akan terganggu", katanya dalam Rapat Koordinasi Teknis Pengawasan Akuntabilitas Pelaksanaan Vaksinasi, Senin (25/1).
Ateh mengungkapkan, pengawasan pelaksanaan vaksinasi mengacu kepada Peraturan Presiden No. 99/2020. Di mana BPKP ditugaskan untuk mengoordinasikan Pengawasan Barang Jasa (PBJ) vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan melibatkan APIP kementerian, lembaga dan daerah.