Kode etik profesi auditor internal membuat BPKP tidak dapat membuka hasil reviu tersebut kepada publik.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah memberikan reviu rencana impor kereta dari Jepang kepada pemangku kepentingan. Penyelesaian reviu ini selesai pada akhir Maret 2023.
Juru bicara BPKP Azwad Zamroddin Hakim mengatakan, laporan itu berisi rekomendasi BPKP kepada para pemangku kepentingan dalam mengambil keputusan impor kereta dari negeri Sakura.
"Yang jelas beberapa waktu lalu BPKP sudah menyerahkan hasil reviu rencana impor kereta kepada stakeholder," katanya dalam keterangan, Rabu (5/4).
Azwad menyebut, kode etik profesi auditor internal membuat BPKP tidak dapat membuka hasil reviu tersebut kepada publik. Lantaran, kode etik profesi auditor internal mengatur soal kepemilikan informasi dan tidak membuka informasi tersebut.
Dalam aturan itu, auditor dapat membukanya dengan sebuah pengecualian. Yakni, terdapat kewajiban hukum atau profesional yang mengharuskan untuk melakukannya.