Laba bersih salah satu emiten properti, BSDE meroket 126,58% selama kuartal I-2021. Bagaimana emiten lainnya?
Industri properti Indonesia tercatat telah mendapatkan berbagai kucuran insentif dari pemerintah sejak kuartal I-2021 ini. Relaksasi ini diharapkan dapat mendorong pergerakan sektor properti yang memiliki 174 sektor turunan.
Sebagaimana diketahui, Maret lalu, pemerintah meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
PMK tersebut menyatakan, pemerintah akan memberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN 100% ditanggung pemerintah (DTP) untuk rumah tapak dan unit rumah susun. Syaratnya, hunian tersebut memiliki harga jual maksimal Rp2 miliar.
Pemerintah juga memberikan diskon PPN 50% atau 50% PPN DTP untuk kategori rumah tapak dan rumah susun, dengan harga jual lebih dari Rp2 miliar hingga Rp5 miliar. Diskon properti ini akan diberikan selama enam bulan.
Selain pemangkasan PPN, insentif lainnya untuk sektor properti datang dari Bank Indonesia (BI). BI mengeluarkan peraturan yang memungkinkan perbankan dengan kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) di bawah 5%, memberikan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan uang muka (down payment) 0%.