Kementerian Perhubungan berencana untuk berkonsultasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk membahas tarif tiket pesawat.
Kementerian Perhubungan berencana untuk berkonsultasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk membahas tarif tiket pesawat.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, konsultasi dengan KPPU tersebut bertujuan untuk meminta pendapat KPPU terkait pengaturan harga tiket pesawat.
Pasalnya, saat ini Kemenhub hanya sebagai regulator dan tidak memiliki kewenangan secara langsung untuk mengatur tarif tiket pesawat. Dalam artian, tidak ada regulasi atau payung hukum khusus yang menjadi acuan Kemenhub dalam menentukan tarif pesawat. Kecuali untuk tarif batas atas atau tarif batas bawah seperti yang berlaku saat ini.
"Di dunia manapun, tidak ada regulator menentukan tarif. Makanya, saya akan konsultasi dengan KPPU apa boleh saya menurunkan tarif batas atas," ujarnya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (2/5).
Kendati demikian, Budi tidak mau merinci lebih lanjut soal rencananya agar tarif tiket pesawat bisa diturunkan.