Pinjaman tersebut timbul akibat hasil divestasi 20% saham PT Dairi Prima Mineral (DPM) kepada BRMS pada 29 Desember 2017.
Perusahaan tambang PT Bumi Resources Mineral Tbk (BRMS), anggota grup Bakrie, masih memiliki tunggakan utang kepada PT Aneka Tambang Tbk atau Antam sebesar Rp484,49 miliar. Pinjaman tersebut timbul akibat hasil divestasi 20% saham PT Dairi Prima Mineral (DPM) kepada BRMS pada 29 Desember 2017.
Atas transaksi saham tersebut, terang Corporate Secretary Division Head PT Antam, Yulan Kustiyan, pembayaran dilakukan secara bertahap oleh BRMS kepada perusahaannya.
"BRMS melakukan pembayaran bertahap tercatat pada tahap I sebesar US$2,45 juta dan pembayaran II tercatat sebesar US$31,4 Juta yang seharusnya dibayarkan 2 tahun lalu, September 2020," tulisnya dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (6/1). Total piutang yang bakal diterima Antam sebesar US$33,85 juta atau setara Rp484,49 miliar (asumsi kurs Rp14.313).
Namun, sambung Yulan, BRMS mengalami kesulitan dalam pendanaan proyek di DPM sehingga meminta memperpanjang waktu pembayaran.
"Alasan BRMS belum dapat melakukan pelunasan pembayaran kepada Antam dikarenakan BRMS mengalami kesulitan dalam pendanaan proyek DPM sehingga BRMS mengajukan perpanjangan waktu pembayaran dan mengajukan opsi terkait resolusi dan pelunasan piutang," tuturnya.