Konsumen hanya perlu mengeluarkan dana senilai harga properti tanpa perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk pajak.
PT Bumi Serpong Damai Tbk. (BSDE) menyebut paket stimulus yang dikucurkan pemerintah kepada industri properti tanah air akan menguntungkan konsumen.
Direktur Bumi Serpong Damai, Hermawan Wijaya mengatakan konsumen akan mendapatkan properti dengan harga yang lebih murah.
“Kebijakan pembebasan PPN (pajak pertambahan nilai) tersebut akan menguntungkan konsumen dalam mengakuisisi produk properti, baik itu residensial maupun komersial. Konsumen kini hanya mengeluarkan dana senilai harga properti tanpa perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk pajak,” kata Hermawan, dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (3/3).
Sebagaimana diketahui, pemerintah sudah merilis insentif ke sektor properti melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.21/2021. PMK tersebut mengatur PPN 100% akan ditanggung pemerintah untuk rumah tapak atau rumah susun dengan harga maksimal Rp2 miliar.
Adapun untuk rumah tapak atau susun dengan harga rumah di atas Rp2 miliar hingga maksimal Rp5 miliar, mendapatkan insentif PPN 50%. Insentif tersebut melengkapi kebijakan Bank Indonesia (BI) yang menetapkan uang muka 0% untuk kredit pemilikan rumah (KPR) untuk unit ready stock.