Badan usaha milik negara (BUMN) PT Pos Indonesia (Persero) telat membayar gaji karyawan hingga waktu yang belum ditentukan.
Badan usaha milik negara (BUMN) PT Pos Indonesia (Persero) telat membayar gaji karyawan hingga waktu yang belum ditentukan.
SPV Kerjasama Strategis dan Kelembagaan PT Pos Indonesia Pupung Purnama membenarkan bahwa pihaknya telah menunda pembayaran gaji karyawan yang seharusnya jatuh tempo pada 1 Februari 2019 menjadi waktu yang belum ditentukan. Namun, PT Pos Indonesia pun berjanji akan segera membayarkannya.
"Benar (ditunda). Secepatnya (akan dibayarkan). Kami ingin membahagiakan karyawan dan keluarganya. Namun, perlu diperhatikan proses transformasi perusahaan hanya akan terjadi bila terwujud simbiosis yang baik antara manajemen dan karyawan. Kami akan menginformasikan waktu pembayaran gaji langsung kepada karyawan melalui para pimpinan unit kerja. Mudah-mudahan hal ini dapat dipahami," ujar Pupung dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Sabtu (2/2).
Pupung menerangkan salah satu alasan penundaan pembayaran gaji tidak lain dikarenakan oleh masalah internal perusahaan di mana dua lini bisnis PT Pos Indonesia kini tengah mengalami disrupsi luar biasa besar baik karena adanya perubahan regulasi maupun teknologi.
"Layanan jasa kurir dan logistik sedang berhadapan dengan pelanggan yang semakin dimanjakan teknologi berujung pada layanan semakin berkualitas dan bertarif murah. (Layanan pengiriman) Surat semakin hilang, tetapi paket mengalami pertumbuhan yang sangat besar sebagai akibat terdisrupsinya industri ritel," paparnya.