Berbagai upaya pemulihan dilakukan mulai dari efisiensi operasional hingga pemotogan gaji karyawan saat pandemi Covid-19.
Pandemi Covid-19 beserta Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat sektor transportasi saat ini kesulitan mendapatkan pemasukan. Berbagai upaya pemulihan dilakukan mulai dari efisiensi operasional hingga pemotogan gaji karyawan.
Meskipun dalam kondisi sulit, badan usaha milik negara (BUMN) sektor transportasi yakni PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) menyebut tak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) ke karyawannya.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyebut Garuda Indonesia akan melakukan berbagai upaya pemulihan dampak pandemi Covid-19 terhadap keuangan perseroan.
"PHK adalah opsi terakhir. Kalau relaksasi finansial bisa kami peroleh, kami tentu saja bisa menghindari ini dan mengambil alternatif lebih bijak bagi Garuda Indonesia," kata Irfan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (29/4).
Garuda Indonesia telah melakukan pemotongan gaji untuk 25.000 karyawannya yang bersifat penundaan. Selain itu, Garuda Indonesia juga melakukan penjadwalan ulang pembayaran insentif tahunan dan tunjangan penunjang kepegawaian lainnya.