Perbankan memperketat pengawasan aktivitas transaksi mencurigakan.
Perbankan memperketat pengawasan aktivitas transaksi mencurigakan dan memiliki potensi melanggar hukum. Langkah ini dilakukan guna mendukung pemberantasan judi online.
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. memblokir 3.003 rekening yang terindikasi kuat digunakan untuk kegiatan transaksi judi online. Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto menyatakan tindakan ini merupakan upaya dalam integritas sistem perbankan dan melindungi nasabah dari praktik-praktik yang merugikan.
"Pemblokiran dilakukan setelah hasil pemantauan intensif," ujar Agus, dikutip Minggu (17/11).
Agus bilang, BRI telah menerapkan risk based approach yang terangkum dalam kebijakan serta standar operasional prosedur (SOP) terkait anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT). Upaya ini dilakukan untuk melindungi BRI dari sasaran tindak pidana pencucian uang dan terorisme, termasuk judi online. “Kami juga memiliki sistem Anti-Money Laundering (AML) untuk memonitor transaksi yang mencurigakan,” imbuhnya.
Sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan, lanjutnya, perseroan juga melakukan uji tuntas atau enhanced due diligence (EDD), merupakan proses yang lebih mendalam dari customer due diligence (CDD) yang sebelumnya dikenal dengan know your customer (KYC).