LPS dapat mencari pendanaan dari repo hingga penerbitan SBN apabila mengalami kesulitan likuiditas dalam menangani bank gagal program PEN.
Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) mengatakan tidak ada opsi likuidasi bagi bank-bank yang menjadi peserta program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terkait dampak pandemi Covid-19.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, jika bank yang ikut program PEN ini gagal dan memiliki dampak sistemik bagi perekonomian, maka skema yang akan diambil adalah dengan menanamkan modal sementara oleh LPS.
"Dapat kami kemukakan, untuk bank sistemik tidak ada opsi untuk melakukan likuidasi, sehingga apabila bank peserta ini gagal, maka penanganannya adalah dilakukan dengan penanaman modal sementara," katanya dalam rapat kerja bersama DPR, Senin (29/6).
Dengan demikian, lanjutnya, tidak akan ada unsur terjadinya kerugian negara yang disebabkan oleh penempatan dana pemerintah ke bank peserta. Dalam hal ini, semua potensi kerugian akan ditanggung oleh LPS.
"LPS diminta untuk mengutamakan pengembalian dana pemerintah di bank peserta dalam bentuk simpanan. Dan apabila bank peserta tersebut harus ditangani oleh LPS, maka LPS bisa menangani bank gagal melalui opsi purchase and assumption serta penempatan dana sementara," ujarnya.