Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri meminta perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri meminta perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Catat syarat dan jadwal pembagian THR lebaran.
Permintaan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2018 yang ditandatangani pada 8 Mei 2018 dan ditujukan kepada para gubernur, dan para bupati/wali kota se-Indonesia, demikian siaran pers Kemenaker yang diterima di Jakarta, Senin (14/5).
"THR Kegamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus menerus juga berhak mendapatkan THR," kata Hanif seperti dilansir Antara.
Dia mengatakan pekerja yang sudah bekerja minimal sebulan juga berhak mendapatkan THR.
Menurutnya, besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR satu bulan upah.