Bisnis

Catat! Syarat THR dan gaji ke-13 buat PNS

Pemerintah memberikan ketentuan pembagian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Kamis, 24 Mei 2018 23:13

Pemerintah memberikan ketentuan pembagian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Kementerian Keuangan telah merilis empat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pemberian gaji ke-13 dan THR bagi aparatut sipil negara (ASN), Polri, TNI, dan pensiunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, PMK tersebut sudah dirilis pada 23 Mei 2018 sesudah Peraturan Pemerintah (PP) juga dirilis. Saat ini satuan kerja kementerian sedang mempersiapkan dokumennya, dia berharap masing-masing kementerian sudah bisa menyelesaikannya segera. 

"Karena minggu depan ada dua hari libur, jadi memang akan menjadi sangat pendek buat satuan kerja menyiapkan, menghitung, dan mengindentifikasi semua sesuai nama. Itu akan membutuhkan waktu seminggu," jelas Sri Mulani, di kantor Kemenko Bidan Perekonomian, Kamis (24/5).

Dia pun berharap pencairan betul-betul akan bisa disalurkan sesudah satuan kerja menaymapikan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) sampai pekan depan. Keempat PMK pun kata dia sudah dikoordinasikan kepada seluruh KPPN di Indonesia. 

Cantika Adinda Putri Noveria Reporter
Sukirno Editor

Tag Terkait

Berita Terkait