BEI mengantisipasi dampak coronavirus-19 (covid-19) terhadap aktivitas di pasar modal Indonesia.
Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut seluruh efek yang dapat ditransaksikan secara short selling dari daftar efek short selling pada Senin (2/3). Penyetopan transaksi short selling ini dilakukan hingga batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.
Direktur Utama BEI Inarno Djajadi mengatakan penghentian transaksi short selling ini dilakukan agar pasar lebih stabil saat indeks tengah menurun.
"Selama beberapa waktu ini kami berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kami imbau short selling tak dilakukan saat ini," ujar Inarno dalam jumpa pers di gedung BEI, Jakarta, Senin (2/3).
Sebagai informasi, short selling adalah mekanisme dalam penjualan saham ketika investor atau trader, meminjam dana (on margin) dari sekuritas, untuk menjual saham yang belum dimiliki, dengan harga tinggi.
Investor memprediksi harga saham yang akan dibelinya tersebut turun. Ketika saham tersebut turun, investor tersebut akan membeli saham tersebut dan akan mendapatkan keuntungan dari selisih harga setelah melunasi pinjaman dari perusahaan efek tersebut.