CENT memperoleh fasilitas pinjaman dari BMRI, BBNI, dan BNLI.
Emiten menara telekomunikasi PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk. (CENT) melakukan perjanjian sindikasi fasilitas pinjaman senilai total Rp5,7 triliun.
Pinjaman ini diteken perseroan, anak usaha, dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.(BBNI), dan PT Bank Permata Tbk. (BNLI) pada 24 Februari yang lalu.
Sekretaris Perusahaan Centratama Telekomunikasi Indonesia, Wiwik Septriandewi mengatakan, penandatanganan fasilitas pinjaman tersebut telah mendapatkan persetujuan dari dewan komisaris dan pemegang saham masing-masing anak usaha perseroan dan dewan komisaris perseroan.
"Fasilitas pinjaman ini akan digunakan Centratama Group untuk pembayaran kembali fasilitas pinjaman yang sudah ada," kata Wiwik dalam keterbukaan informasi, Sabtu (27/2).
Selain itu, kata dia, fasilitas pinjaman ini akan digunakan juga untuk pengembangan bisnis Centratama Group.
Dia melanjutkan, atas fasilitas pinjaman tersebut, anak-anak perusahaan emiten menara ini akan memberikan jaminan berupa aset-asetnya kepada bank sindikasi.
"Dampak terhadap kondisi keuangan perseroan, dengan pinjaman ini perseroan beserta anak-anak perusahaan memperoleh tambahan dana Rp5,7 triliun," ujar dia.