Kenaikan cukai rokok sebesar 23% akan mendorong masyarakat mengeluarkan biaya lebih besar untuk membeli rokok.
Pemerintah telah menaikkan cukai rokok sebesar 23% yang efektif berlaku mulai awal tahun depan. Namun demikian, kenaikan tersebut dinilai tidak tepat sasaran, jika tujuannya adalah untuk mengurangi konsumsi rokok.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah mengatakan kenaikan cukai rokok tidak akan mengurangi konsumsi rokok di Indonesia. Perokok, katanya, secara natural akan beralih ke merek rokok lain
"Data historis menunjukkan kenaikan cukai tidak mengurangi konsumsi rokok. Mereka dalam jangka pendek hanya pindah merek atau bahkan pindah ke rokok ilegal tanpa cukai," katanya saat dihubungi Alinea.id, Jumat (20/9).
Dia pun mengatakan, jika upaya pemerintah menaikan cukai rokok adalah untuk menekan angka pertumbuhan perokok, tentu baik, tetapi tidak dengan menaikkan cukai rokok.
"Kenaikan cukai dalam rangka mengurangi konsumsi rokok tidak urgent banget," tambahnya.