Sejumlah kalangan menentang adanya pengampunan pajak (tax amnesty) jilid kedua.
Pemberian pengampunan pajak atau tax amnesty jilid kedua bagi pengusaha dinilai tidak adil. Langkah itu juga dikhawatirkan dapat mempengaruhi perilaku wajib pajak yang taat pajak dan berdampak buruk terhadap penerimaan pajak negara ke depan.
Ketua Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Pieter Abdullah Redjalam mengatakan, yang harus dilakukan pemerintah adalah menindaklanjuti hasil tax amnesty pertama. Pemerintah sudah mengantongi nama-nama perusahaan, lengkap dengan nama pemilik dan alamat para pengemplang pajak. Data-data itu terdata dengan pasti.
"Tinggal dilakukan pendekatan secara personal, dilihat case by case-nya. Beri punishment kepada yang tidak patuh. Harus ada konsekuensinya, bukan malah diberikan amnesty jilid kedua," kata Pieter dalam diskusi "Berharap Tax Amnesty Jilid 2" di Hotel Milenium, Jakarta, Rabu (14/8).
Menurutnya, pendekatan personal tersebut yang seharusnya diambil oleh pemerintah, untuk memeberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah melaporkan surat pemeberitahuan tahunan (SPT) pajaknya.
"Itu kenapa saya tidak setuju dengan adanya tax amnesty jilid dua ini," ujarnya.