Indonesia menjadi negara kedua di bawah China dalam menyumbang sampah plastik di laut. Hal ini mendorong usulan cukai plastik.
Menurut penelitian Jenna R. Jambeck dan kawan-kawan yang dipublikasikan dalam tulisan berjudul “Plastic waste inputs from land into the ocean”, terbit di Jurnal Science pada 13 Februari 2015, Indonesia menjadi penyumbang sampah plastik ke laut terbesar kedua di bawah China.
Jumlah sampah plastik di Indonesia pada 2019 mencapai 68 juta ton. Indonesia juga menghasilkan sampah kantong plastik sebanyak 10,95 juta lembar per tahun, per 100 gerai.
Keadaan ini mendorong pemerintah mengambil langkah untuk menerapkan cukai plastik. Rencana ini dilontarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 2017.
Tujuannya, mengendalikan konsumsi plastik dan dampak buruknya terhadap lingkungan. Selain itu, cukai plastik dinilai bisa menjadi objek pajak baru. Dasar hukum cukai plastik berpijak pada Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, seperti dikutip dari situs Kementerian Keuangan, tarif cukai plastik akan dipungut dari produsen atau pabrik kantong plastik.