Kenaikan tarif cukai rokok pada tahun 2023 dan tahun 2024 sebesar 10%.
Rapat terbatas (ratas) Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, dan beberapa menteri lainnya menyepakati kenaikan tarif cukai rokok 2023-2024 sebesar 10%. Kenaikan ini diklaim sebagai upaya mencapai target penurunan konsumen rokok, terutama prevalensi anak-anak usia 10-18 tahun, ke 8,7% pada dua tahun mendatang.
"Di tahun sebelumnya, kita telah menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok naik sehingga keterjangkauan atau affordability rokok akan semakin menurun. Dan dengan demikian, maka konsumsinya juga turun," jelas Sri Mulyani usai ratas, Kamis (3/11).
Meskipun demikian, Sri Mulyani mengakui, industri rokok menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Dengan demikian, kenaikan cukai rokok diklaim sebagai kebijakan dilema bagi pemerintah. Apalagi, dari sisi pertanian, hasil tembakau juga harus dipertimbangkan secara proporsional.
"Dalam menetapkan cukai tembakau, tentu penanganan rokok ilegal harus diperhatikan karena jika cukai tembakau meningkat dan terjadi perbedaan tarif, maka rokok ilegal akan semakin meningkat," tambahnya.
Menanggapi kenaikan tarif cukai rokok, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Arsjad Rasjid, menilai, ini menjadi hal berat yang harus dihadapi pelaku industri rokok. Dirinya pun meminta pemerintah memberikan insentif kepada pengusaha yang industrinya masuk golongan padat karya.