Cuti bersama Iduladha pada 28 dan 30 Juni 2023 bersifat fakultatif sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.
Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar, meminta perusahaan tidak memotong gaji para karyawannya pada cuti bersama Iduladha 1444 H/2023 M. Pangkalnya, tambahan libur tersebut hanya memotong jatah cuti bersma.
"Saya banyak dapat laporan dari pekerja soal potong gaji kalau ikut tambahan cuti bersama Iduladha. Saya kira ini enggak boleh dilakukan perusahaan," ucapnya dalam keterangannya, Selasa (27/6).
"Tambahan cuti bersama ini memotong cuti tahunan pekerja, saya kira, ini tidak ada masalah. Yang penting itu jangan sampai potong gaji," sambungnya. Cuti bersama Iduladha 2023 bersifat fakultatif atau pilihan dan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.
Cak Imin, sapannya, pun mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada perusahaan. Selain itu, pemerintah diminta memperketat pengawasan terhadap perusahaan agar para pekerja tidak merugi akibat adanya cuti bersama Iduladha.
Kemudian, mengimbau pengusaha menyesuaikan kebijakan cuti bersama dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja serta mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional. "Sehingga, produktivitas usaha selama cuti bersama tetap terjaga."