Baru satu perusahaan fintech yang selain sudah terdaftar, juga telah mengantongi izin dari OJK.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 73 perusahaan financial technology (fintech) yang sudah terdaftar hingga September 2018. Ini adalah fintech berbasis pinjam meminjam online atau peer to peer (P2P) lending.
Mengutip situs resmi OJK, sampai saat ini baru satu perusahan fintech yang mengantongi tanda terdaftar dan izin sekaligus, yaitu Danamas. Sisanya baru mengantongi tanda terdaftar saja.
Awal Oktober lalu, OJK merilis bahwa ada sekitar 17 fintech lending tengah mengajukan proses perizinan tersebut.
Sementara sampai September 2018, akumulasi jumlah pinjaman fintech mencapai Rp13,8 triliun. Angka ini meningkat 439,06% secara year to date (ytd). Artinya penyaluran pinjaman meningkat signifikan dari Desember tahun lalu, yakni Rp2,56 triliun.
Pada periode yang sama, rasio kredit bermasalah atau NPL fintech lending mencapai 1,20%. Nilai tersebut meningkat dibandingkan Desember 2017 yang berada di 0,99%.