Status darurat sipil mendatangkan risiko jangka panjang bagi perekonomian, dibandingkan dengan karantina wilayah (lockdown).
Presiden Joko Widodo menginstruksikan pembatasan sosial berskala besar yang disertai kebijakan darurat sipil di tengah pandemi Covid-19.
Menurutnya, pembatasan sosial berskala besar tersebut harus didukung regulasi yang jelas. Hal ini untuk menjadi panduan bagi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota guna mendukung penerapan tersebut.
"Saya minta pembatasan sosial berskala besar. Physical distancing dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi. Sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Presiden Jokowi dalam rapat terbatas penanggulangan Covid-19 melalui video conference dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (30/3).
Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad mengatakan jika pemerintah memberlakukan darurat sipil dalam penanganan Covid-19, dampaknya kepada perekonomian akan semakin buruk dalam jangka panjang.
Pasalnya, pembatasan sosial berskala besar yang diinstruksikan pemerintah tetap tidak membatasi gerak orang. Sehingga, pengendalian kesehatan masyarakat akan semakin sulit.