Bisnis

Dapat pinjaman, Garuda diminta belajar dari kasus Emirsyah Satar

KPK menganjurkan ada klausul antisuap dalam kontrak kerja sama.

Kamis, 14 Mei 2020 16:23

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memanfaatkan anggaran secara maksimal dalam menjalankan roda bisnisnya. Terlebih, mendapat suntikan dana sebesar Rp8,5 triliun dari pemerintah.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, berharap, skandal suap yang menjerat Emirsyah Satar, bekas Direktur Utama Garuda Indonesia, menjadi pelajaran dalam menjalankan bisnis perusahaan.

"Perlunya kecermatan yang tinggi menelaah kontrak bisnis dengan selalu menyertakan klausul antisuap di dalamnya," katanya kepada wartawan, Kamis (14/5).

Baginya, ketelitian dalam menyertakan ketentuan di kontrak kerja sama bertujuan mencegah praktik lancung oknum.

"Tanpa ketelitian menyertakan klausul antisuap di dalam kontrak bisnisnya, akan sangat menyulitkan upaya mengoreksi kontrak tersebut jika belakangan ditemukan adanya praktik corrupt berupa suap di dalamnya, seperti yang terjadi dengan kontrak pembelian pesawat dalam kasus eks dirut Garuda," terang Nawawi.

Achmad Al Fiqri Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait