Ada dua persoalan yang ditemukan Ombudsman RI (ORI) terkait penyaluran DBH dari pemerintah pusat kepada daerah.
Kecilnya dana bagi hasil (DBH) minyak yang diperoleh Kabupaten Kepulauan Meranti membuat Bupati Muhammad Adil geram. Dia bahkan menyebut pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai iblis atau setan.
Meskipun berbeda objek, tetapi persoalan DBH ini ternyata juga disoroti Ombudsman RI (ORI). Hal tersebut terungkap dalam kajian sistemik tata kelola izin usaha pertambangan (IUP).
Dalam paparannya, anggota Ombudsman, Hery Susanto, mengungkapkan, pembayaran DBH kepada pemerintah daerah (pemda) dengan sistem angsur sesuai keperluan dan kondisi keuangan pemerintah pusat. Bahkan, tidak sesuai dengan jumlah perhitungan awal.
"Yang kedua, dengan kewenangan yang beralih ke pemerintah pusat, pemerintah daerah tidak memiliki data pembanding terkait dana bagi hasil yang disampaikan sehingga tidak ada mekanisme komparasi data," tuturnya dalam telekonferensi pers, Senin (12/12).
Atas dasar itu, Ombudsman merekomendasikan dua hal kepada Kemenkeu. Pertama, berkoordinasi dengan pemda dan pihak terkait melalui optimalisasi kegiatan bedah kertas kerja perhitungan realisasi guna meningkatkan transparansi perhitungan target dan realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mineral dan batu bara (minerba) serta perhitungan dan penyaluran DBH.