Sempat terjadi pelonggaran defisit anggaran sejak 2020 seiring terjadinya pandemi Covid-19. Keleluasaan hanya diberikan selama 3 tahun.
Pemerintah diwajibkan mengembalikan defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2023 maksimal 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). Ini sesuai mandat Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020.
Sempat terjadi pelonggaran defisit anggaran sejak 2020 seiring terjadinya pandemi Covid-19. Namun, keleluasaan tersebut hanya diberikan selama tiga tahun hingga 2022.
"Ini sering kita katakan sebagai bentuk dari konsolidasi fiskal. Kita menyehatkan kembali APBN dan berusaha membuat defisitnya bisa kembali ke bawah 3%," kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara, Rabu (26/10).
Dia menuturkan, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan defisit anggaran di bawah 3%, yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Misalnya, melihat kembali struktur perekonomian dan APBN.
Menurut Suahasil, penerimaan negara bakal mengalami normalisasi saat perekonomian mulai pulih. Dirinya sesumbar, ekonomi mulai pulih pada tahun ini seiring meningkatkan kepercayaan masyarakat kembali melakukan kegiatan ekonomi sehingga mengerek pertumbuhan ekonomi.