Pemerintah juga diminta merevisi Perpres 191/2014 agar penyaluran Perlite tepat sasaran.
Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, mengusulkan skema bantuan pengadaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite kepada masyarakat diubah dari kompensasi menjadi subsidi. Tujuannya, agar ada kejelasan besaran volume Pertalite yang dapat disalurkan.
Ia menyarankan demikian lantaran skema kompensasi yang diterapkan saat ini kurang transparan mengingat kuota volume Pertalite ditetapkan pemerintah tanpa sepengetahuan dan persetujuan DPR. Akibatnya, pengawasan oleh legislatif tidak akurat dan tiba-tiba Pertamina selaku operator tiba-tiba melaporkan kuota nyaris habis pada akhir tahun.
Selain itu, Mulyanto juga meminta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM direvisi. Harapannya, siapa saja yang berhak memanfaatkan BBM bersubsidi menjadi lebih terang dan tepat sasaran.
"Drafnya [revisi Perpres 191/2014] dari BPH Migas dan Kementerian ESDM sudah lama masuk ke pemerintah. Kami mendesak agar distribusi BBM ini semakin tepat sasaran," ujarnya dalam keterangannya, Selasa (20/6).
"Namun, faktanya revisi Perpres Distribusi BBM Bersubsidi tersebut mandeg. Sampai hari ini, belum diterbitkan presiden. Saya pesimis dapat diterbitkan di tahun politik sekarang ini," sambungnya.