"Kalaupun memang dalam kawasan yang harus dipindahkan adalah masyarakat, ya, tentu harus dipindahkan secara bermartabat."
Anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron, meminta pemerintah meninjau ulang rencana investasi di Pulau Rempang, Kepulauan Riau (Kepri). Pangkalnya, kericuhan yang sempat terjadi karena hendak menggusur masyarakat terdampak melanggar prinsip-prinsip HAN.
"Ada status-status yang betul-betul ini memberikan bahwa rakyat yang mengelola lahan dan tanah itu menjadi hak atas dirinya. Oleh karena itu, menurut saya, harus ditinjau ulang [investasi di Pulau Rempang] dan ultimatum pengosongan itu tidak sesuai dengan hak asasi," katanya dalam keterangannya.
Politikus Partai Demokrat ini berpendapat, proses relokasi masyarakat terdampak harus sesuai kesepakatan. Kedua belah pihak mesti melakukan dialog secara bermartabat dengan mengutamakan kepentingan rakyat.
Menurut Herman, investasi tidak boleh menyingkirkan penduduk asli Rempang. Sebab, masyarakat merupakan subjek sekaligus bagian integral dari keutuhan negara.
"Kalaupun memang dalam kawasan yang harus dipindahkan adalah masyarakat, ya, tentu harus dipindahkan secara bermartabat, dibicarakan sebaik-baiknya, harus ada kesepakatan, tidak boleh hanya kepentingan sepihak," tuturnya.