Melalui Permenaker 2/2022, dana Program JHT para pekerja baru dapat dicairkan saat memasuki usia pensiun (56 tahun).
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan aturan terbaru tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 itu berisi, manfaat JHT dibayarkan sekaligus saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Munculnya aturan tersebut mendapatkan respons yang cukup beragam dari masyarakat. Karenanya, Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) membuka dialog "Dewas Menyapa Indonesia: Pengawasan Kebijakan dan Manfaat JKP x JHT Menuju Pekerja/Buruh Sejahtera".
Dalam paparannya, Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan, terdapat risiko kecelakaan ataupun hari tua dalam setiap pekerjaan. Karenanya, negara berkewajiban memastikan perlindungan bagi para buruh/pekerja.
Dirinya menambahkan, terbitnya Permenaker 2/2022 adalah langkah tepat. Alasannya, pemerintah memberikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sehingga JHT dapat dikembalikan sesuai filosofinya, pelindungan pekerja di hari tua, saat mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.