PT TFT merasakan dirugikan karena Gojek dan Tokopedia menggunakan merek dagang yang memiliki persamaan oleh produk logo milik kliennya.
PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia didampingi oleh sang kuasa hukumnya Juniver Girsang buka suara terkait tuntutan PT Terbit Financial Technology (TFT) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas penggunaan nama atau merek GoTo.
Juniver menegaskan dalam Siaran Pers nya, PT TFT saat ini diketahui sudah tidak aktif menggunakan merek atas Goto dalam penggunaan kelas barang atau jasa di nomor 42. Ia menilai dalam tuntunan PT TFT dengan sengaja terpantau, seperti menghambat langkah usaha perusahaan Gojek dan Tokopedia di dunia industri bisnis.
"Hal ini dilakukan dengan mengklaim sebagai satu-satunya pihak yang berhak menggunakan merek Goto. Bahkan ekstrimnya, tanpa alas hak, PT TFT juga melarang klien kami menggunakan merek Goto atau Goto Finansial untuk alasan dan keperluan apapun," pungkas kuasa hukum GoTo dalam siaran persnya, Rabu (10/11/21).
Juniver menuturkan kliennya pihak Gojek dan Tokopedia telah memiliki izin hak penuh atas merek Goto untuk kelas barang atau jasa nomor di 9, 36, dan 39.
“Jadi tidak benar bila ada pihak lain yang mengaku sebagai satu-satunya pemilik merek Goto,” pungkasnya.